ZAKAT PENGHASILAN
Mengenai zakat profesi atau penghasilan apakah dikeluarkan setiap bulan atau setiap tahun, para ulama kontemporer menjelaskan membolehkan mengeluarkan zakat profesi bisa dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali, yang jelas jika ditotal pendapatan bersih melebihi nishab zakat sehingga zakat yang dikeluarkan tetap 2,5 persen.
Bahkan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar bin
Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul
(satu tahun) mengeluarkan zakat profesi, tetapi zakat profesi dikeluarkan
langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat
pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen. (haul: lama pengendapan harta).
Jadi, jika
seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu,
maka dia boleh mengeluarkan zakatnya langsung 2,5 persen pada saat penerimaan
atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta
benda lain yang wajib dizakati senilai 2,5
persen. Tetapi sebaiknya dikeluarkan perbulan agar lebih mudah dan gaji
kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang tidak terduga
sehingga kita tidak bisa membayar setelah itu.
Lebih
jelasnya, menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan menurut
dua cara, yaitu: 1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5 persen dari
penghasilan kotor (brutto) secara langsung, baik dibayarkan bulanan atau
tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya
oleh Allah.
Contoh:
Seseorang dengan penghasilan Rp 5.000.000 tiap bulan, maka wajib membayar zakat
sebesar: 2,5% x 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan atau Rp 1.500.000 per tahun.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok (netto), zakat dihitung 2,5 persen
dari gaji setelah dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini lebih adil
diterapkan bagi mereka yang penghasilannya pas-pasan.
Contoh: Seseorang dengan penghasilan Rp 2.000.000,-
dengan pengeluaran untuk kebutuhan pokok Rp 1.000.000 tiap bulan, maka wajib
membayar zakat sebesar : 2,5% x (2.000.000 – 1.000.000) = Rp 25.000 per bulan
atau Rp 300.000,- per tahun.
Sobat yang
budiman, kita sudah sama-sama memahami bahwa zakat merupakan kewajiban individu
yang harus ditunaikan manakala sudah memenuhi syarat-syarat yang telah
ditentukan, diantaranya harta yang diperoleh telah memenuhi nishab. Oleh karena
itu, setiap orang yang sudah memenuhi syarat dan tidak menunaikannya maka ia
berdosa. Bagi Saudara sebaiknya membayar seluruh zakat yang belum terbayarkan
di tahun sebelumnya pada tahun berikutnya dan jangan ditunda.
Oleh karena
itu, cara terbaik bagi kita yaitu dengan mengeluarkan zakat profesi/penghasilan
setiap kali kita mendapatkan penghasilan (biasanya perbulan). Dengan
mengeluarkannya setiap bulan akan lebih mudah dan aman karena penghasilan/gaji
kita masih belum dipergunakan untuk kebutuhan lainnya yang tidak terduga, yang
mana dikhawatirkan kita tidak bisa membayar zakat setelah itu.
Komentar
Posting Komentar